07 April 2017

Pelayanan KTP Elektronik Keliling Dukcapil Tuban di Desa Tlogoagung

Foto KTP Elektronik Di Balai Desa Tlogoagung
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menuntaskan perekaman data KTP-el bagi seluruh penduduk di tahun 2017 adalah melalui inovasi layanan jemput bola. Layanan ini telah dirasa dampaknya bagi peningkatan realisasi perekaman data KTP-el di Kabupaten Tuban, Pasalnya, Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban Keliling ke desa-desa untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan.

Inovasi seperti ini terus didorong oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Memiliki identitas kependudukan merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi bagi setiap warga. Sebagai keluarga besar Dukcapil, Ditjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil seluruh Indonesia bertanggung jawab untuk itu”, jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh,  menanggapi inovasi layanan jemput bola Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Kamis (23/02/2017). 

Layanan administrasi kependudukan yang selama ini harus didapatkan di kantor Dinas Dukcapil, sekarang bisa diakses secara mudah oleh warga. Bagi yang memerlukan dokumen kependudukan, cukup mengumpulkan berkas persayaratan lalu menunggu tim pelayanan yang akan mendatangi desa-desa. 

Inovasi inilah yang sedang digalakkan Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban. Selama tahun 2017, tim pelayanan Dinas Dukcapil di bawah kepemimpinan Joni Martoyo, SH.M.Hum, keliling dari desa ke desa untuk menerbitkan dokumen kependudukan guna menjamin kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap warganya. 
 Untuk mensukseskan program tersebut, Pak Joni  berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk memanfaatkan momentum ini. “Yang belum memiliki KTP-el dan KK segera membuat”, ajaknya. 

Pelayanan jemput bola ini mendapat sambutan hangat dari warga, termasuk pemerintah desa Tlogoagung Kecamatan Bancar. Sebelumnya, untuk mengurus dokumen kependudukan, selain mendatangi kantor dinas Dukcapil yang lokasinya sangat jauh, warga biasa mengurus melalui perangkat desa. 

Tentu, ini membutuhkan waktu yang sangat lama karena aparatur desa tidak setiap hari mendatangi Dinas Dukcapil karena terkendala jarak dan transportasi

29 Maret 2017

Awal 2017 Diterapkan, Program Raskin Akan Diganti Voucher Pangan Bukan Rasto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pada Rapat Terbatas 16 Maret lalu, telah diputuskan program pemberian beras untuk rakyat miskin (raskin) akan diganti dengan voucher pangan yang akan disampaikan langsung kepada rumah tangga yang menjadi sasaran.
Mensos, Mentan, dan ka-Bulog berbincang-bincang sebelum Membahas mengenai Perubahan      
Voucher ini dapat digunakan untuk menebus beras dan/atau telur atau bahan pokok lainnya, di pasar, di warung, di toko pada harga yang berlaku,” kata Presiden Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas (ratas), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/7) petang.
Harapan Presiden, dengan mereformasi ini, rakyat yang belum sejahtera dan belum mampu akan memiliki lebih banyak pilihan dengan bisa membeli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang lebih baik. Serta juga bisa memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat namun juga protein, misalnya telur.
Dengan adanya reformasi ini, imbuh Presiden, pedagang-pedagang sembako di pasar juga bisa mendapatkan tambahan peluang usaha dan bisa dipercayakan.
“Dan yang tidak kalah penting, melalui reformasi ini Bulog akan kita kembalikan lagi fungsinya sebagai buffer stock sebagai stabilisator harga beras dan bahan-bahan yang lainnya dan juga penyangga harga gabah petani apabila harga gabah jatuh,” jelas Presiden.
Presiden meminta agar perubahan ini secara bertahap dapat di mulai dan diterapkan pada awal 2017. Ia juga meminta ada sebuah peta jalan perubahan yang direncanakan dengan matang sehingga proses transisi ini bisa berjalan dengan baik.
Untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau misalnya di Papua, Yahukimo, Yalimo, Natuna, Morotai, dan daerah lainnya, Presiden Jokowi mengatakan perlu kebijakan-kebijakan khusus yang harus disusun.
Angka Kemiskinanan
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyinggung data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa per Maret 2016 bahwa angka kemiskinan turun dari  sebesar 11,22% pada Maret 2015 menjadi 10,86% pada Maret 2016 .
“Ini menjadi sebuah momentum yang baik karena beberapa hal, yang pertama karena inflasi yang terus bisa kita jaga pada angka-angka 3- 4%,” tutur Presiden.
Kemudian yang kedua, lanjut Presiden, dana-dana yang mengalir ke desa berupa Dana Desa juga mempengaruhi  terhadap angka kemiskinan yang ada di desa- desa, yang ada di kampung-kampung.
Presiden mengatakan apabila voucher ini bisa dikerjakan dengan baik dari data BPS yang ada, ia meyakini bahwa masyarakat Indonesia yang masih kurang sejahtera bisa akan berkurang lagi karena bantuan ditujukan kepada sasaran yang jelas nama dan alamatnya.
“Sehingga saya kira apabila ini secepatnya kita lakukan dan meyakini bahwa angka-angka yang tadi saya sampaikan akan bisa turun lebih banyak lagi.”
Rapat Terbatas itu antara lain dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Mentan Amran Sulaiman, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.

25 November 2015

Rencana Penarikan Sekdes PNS Di Kabupaten Tuban

Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasika

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194

Mulai 2017 Pemerintah Kabupaten Tuban berencana menarik semua sekretaris desa (Sekdes) ‘yang saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yang semula berdinas di Pemerintah Desa akan dipindah tugaskan ke jajaran Pemkab Tuban.
Sekretaris Pemkab Tuban, Budi Wiyana

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana mengatakan bahwa penarikan Sekdes yang bestatus PNS akan dilaksanakan pada awal 2017. Pasalnya saat ini selain menunggu pengesahan Perda dari Gubernur, juga sedang melakukan pendataan Sekdes yang sudah berdinas. “Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014, bahwa Sekdes harus perangkat desa bukan PNS,” kata Sekda Tuban, Budi Wiyana, Senin (9/5/2016).
Alasan lain akan dilaksanakan penarikan tugas Sekdes PNS pada 2017 karena akhir 2016 akan dilaksanakan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak. Selain itu masih dilakukan pemetaan potensi Sekdes untuk penempatan tugas. “Tetapi kita beri kelonggaran pada mereka, bila ingin tetap jadi Sekdes atau siap dimutasi,” jelas Sekda.
Namun bila ingin tetap menjadi Sekdes, sesuai dengan peraturan PNS maka mereka harus berhenti dari PNS. Sedangkan untuk penempatan Sekdes tersebut akan disesuaikan dengan kompetensinya, Mereka bisa ditempatkan di Kantor Kecamatan atau SKPD yang sesuai dengan kualifikasinya.
Sedangkan untuk mekanisme pengisian kekosongan Sekdes menjadi kewenangan Kepala Desa. Sebab Sekdes merupakan perangkat desa sehingga kewenangannya ada pada Kades. “Sekdes menjadi kewenangan desa, sebab mereka masuk perangkat desa,” ujarnya.
Sekda menambahkan, untuk sistem rekrutmen agar tidak menui masalah dan konflik di desa, maka Pemkab akan membuat aturan dan mekanisme rekrutmen Sekdes. Namun Pemkab tidak dapat ikut campur terkait teknis prekrutan tersebut. Sesuai dengan jumlah desa yang tersebar di 20 Kecamatan ada sebanyak 311 lowongan Sekdes.

30 September 2014

Ribuan Kades se-Jatim Ikuti Pelatihan Kelola Dana Desa

Sebanyak 830 kepala desa seJawa Timur, Senin (29/9/2014) mengikuti pembekalan dan sosialisasi bimbingan teknis tata kelola keuangan desa di Islamic Centre Surabaya. Pembekalan dilakukan karena mulai tahun depan setiap desa akan mendapatkan kucuran dana desa yang besarannya sekitar Rp1,4 miliar.

Saiful Rachman, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Jawa Timur mengatakan pelatihan bagi para kepala desa kali ini terbagi dalam sembilan gelombang dengan target masing-masing adalah 960 kepala desa.

"Target kita total 7722 kepala desa dan 603 camat akan menerima pembekalan bagaimana mengelola uang dengan baik," kata Saiful Rachman.

Pelatihan sendiri dilakukan dengan melakukan pendampingan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk. Saat pelatihan di Islamic Centre misalnya, para kepala desa ini mendapatkan pembekalan dari para pengajar Akuntansi dan Sospol Universitas Airlangga Surabaya.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur dalam pembekalan kali ini berharap para kepala desa tak silau setelah mendapatkan kucuran uang desa sebesar Rp1,4 miliar.

"Pembekalan ini supaya kalau lihat uang nanti matanya tidak ijo, jangan sampai bantuan dari pemerintah pusat ini menjadikan banyak kepala desa yang tersandung masalah korupsi," ujarnya.

Selama ini, pemerintah desa sebenarnya sudah berpengalaman mengelola bantuan desa dari kabupaten/kota maupun dari provinsi. "Tapi dulu nominalnya kecil, sekarang kan besar jadi harus lebih hati-hati," kata Soekarwo. (fik/rst) By Suara Surabaya

19 Januari 2014

UU Desa Disyahkan Perlu Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, makakini tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan jugaSDM pelaksana keputusan politik tersebut.

Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.


Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan Kesejahteraannya

Dalam hal masa jabatan Kepala Desa, maka dalam UU Desa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga) periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat dari pasal Pasal 39 ayat  (1)  Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2)  Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Dalam hal ini masa jabatan perangkat desa menjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah genap 60(enam puluh) tahun.

Dan apabila dalam perda yang berjalan tidak mengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada Pasal 118  ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya

Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan Perangkat Desa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu :
  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.

Dalam penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.

Ini mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.

Dan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan

Apa Kabar Sekretaris Desa

Dalam hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS dalam UU Desa, menrujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b. pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal 118 ayat (6)  Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawainegeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diaturdengan Peraturan Pemerintah.

Dari sini masih adanya peluang banyak hal tentangreposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.

Anggaran Desa dari Pusat
Materi paling menarik dari UU Desa adalah tentangdana desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.

Dalam pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf  (b.) alokasi Anggaran Pendapatandan Belanja Negara;  dan  (d.) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;

Dilajutkan Pasal 72 disebutkan ayat  (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat  dengan mengefektifkanprogram yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, dan  (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dilanjut dengan penjelasan  Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dan penjelasan Pasal 72  (2)   Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
  1. Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saat dana desa mulai dikucurkan
  2. Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan Perangat Desa tiap bulan.
  3. Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
  4. Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
Untuk ilustrasi kita ambil kabupaten Bogor mendasar pada tahun 2013
  • DAU                     1,887,770,112,500
  • DBH                       192,162,259,652
  • Jumlah                2,079,932,372,152
  • 10%                                207,993,237,215
  • Jumlah Desa                                      414
  • ADD rata2 dari APBN         502,399,124

Bagimana Pemerintah Desa Kedepan

Kebijakan pemerintah menetapkan arahpengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasiadalah peningkatan profesionalisme Aparatur Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.

Dalam rangka peningkatan profesionalismeaparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publikseperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapibencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan Pengelolaan Keuangan Desa,  dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, aparatur pemerintah desa patutmemahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkajiberbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasibirokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerjamasing-masing.

Akhirnya kita harus SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN atau seperti yang dikatakan Civis Pacem Parabellum yang mengatakan  ”"If you want peace, prepare for war. ...” atau seperti kata  mantan US Secr. Of  Defense Donald Rumsfeld,  “You go to war with the Army you have, not the Army you might want or wish later time..”

Oleh : Suryokoco Suryoputro

04 November 2013

Sosialisasi Pemupukan Berimbang Oleh Tim Key Farmer Petrokimia

Key Farmer Bapak Saiful Arif Sedang Menjelaskan
Petrokimia terus memacu produksi dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional, pemerintah telah mencanangkan  program P2BN (Peningkatan Produksi Beras Nasional) dengan harapan pada tahun 2014, Indonesia akan surplus 10 juta ton beras. Program ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
 Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan sinergi dari berbagai pihak agar program yang dilaksanakan dapat memberikan hasil yang optimal. Baik dari pemerintah, produsen sarana pertanian serta petani itu sendiri.
 Sebagai salah satu bagian dari sinergi program P2BN, PT Petrokimia Gresik (PKG) mendapat amanah dari Pemerintah untuk mendistribusikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi ZA, SP-36, PHONSKA, dan Petroganik serta berperan secara aktif dalam menyukseskan  P2BN.
 Salah satunya dalam bentuk Sosialisasi Pemupukan Berimbang yang dilakukan Oleh Key Farmer Wilayah Tuban Bapak Saiful Arif,  yang melibatkan Beberapa Kelompok Tani Yang ada di Desa Tlogoagung Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, 
 Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertahankan dan untuk lebih meningkatkan kuantitas ataupun kualitas hasil produksi pertanian di wilayah Desa Tlogoagung , perlu kiranya dilakukan upaya-upaya melalui program sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus dan berkesinambungan pada masyarakat (khususnya para petani di Desa Tlogoagung, Kec. Bancar, Kab Tuban).
Perlu diketahui, dosis pemupukan berimbang yang dianjuran PT Petrokimia Gresik adalah 500 kg pupuk Petroganik, 300 kg pupuk PHONSKA, dan 200 kg pupuk Urea untuk setiap hektar lahan sawah.
Komposisi anjuran pemupukan tersebut lazim disingkat dengan anjuran pemupukan 5:3:2.'' Ujar Key Farmer Wilayah Tuban Bapak Arif .
             Latar belakang penentuan dosis pemupukan berimbang dilatarbelakangi kondisi lahan sawah di Indonesia terutama di Jawa yang banyak mengalami penurunan kesuburan. 
Oleh karena itu, diperlukan usaha-usaha untuk mengembalikan kandungan bahan organik dalam tanah, salah satunya dengan memberikan pupuk organik pada saat kegiatan budidaya.
Penggunaan Petroganik diarahkan untuk memberi makan tanah, bukan pada tanaman sehingga dampak penggunaan Petroganik pada tanaman tidak langsung terlihat, dampak penggunaan Petroganik akan dirasakan dalam jangka panjang, yaitu peningkatan hasil panen dari tahun ke tahun dan penghematan penggunaan pupuk anorganik.
        Penggunaan pupuk PHONSKA dilatarbelakangi kebutuhan tanaman terhadap unsur hara, terutama unsur hara makro, yaitu Nitrogen, Phospor, dan Kalium. Setiap unsur hara memiliki fungsi dan dibutuhkan tanaman dalam jumlah tertentu. 
Nitrogen berperan untuk memaksimalkan pertumbuhan daun sebagai tempat pemprosesan makanan pada tanaman; Phospor berperan untuk memaksimalkan pertumbuhan akar, bunga, dan buah; sementara Kalium berperan untuk memperkuat batang sehingga tanaman lebih tahan penyakit dan tidak mudah roboh.
         Untuk mendapatkan hasil panen maksimal, kebutuhan seluruh unsur hara tersebut harus tercukupi, namun tetap tidak boleh berlebihan karena pemberian pupuk yang berlebihan dapat menimbulkan kerusakan pada tanaman dan tanah. Untuk Lebih Jelasnya mengenai Pemupukan Berimbang Dapat Menghubungi Key Farmer Wilayah Tuban Bapak Saiful Arief HP. 085259594065 Pin 2662C31C

08 September 2013

Panen Perdana Fosipu ( Forum Silaturrahim Petani Unggul )

Panen Perdana Kacang Tanah Oleh Fosipu Di Desa Tlogoagung
Panen Perdana Forum Silaturrahim Petani Unggul ( FOSIPU) Di Desa Tlogoagung Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Minggu 8 Sepetember 2013 yang dihadiri segenap Penggurus Fosipu beserta Jajajaran Pemerindah Desa Tlogoagung.
Panen Perdana Kacang Tanah yang dilakukan oleh Fosipu merupakan Program Kemitraan untuk kesejahteran Petani, Petani indonesia yang semula mengunakan Pupuk kimia dianjurkan beralih mengunakan Pupuk Organik, dimana pupuk organik dapat dibuat sendiri oleh para Petani Di Desa Tlogoagung.

Dalam acara yang diliput Jtv dan dihadiri oleh para Kelompok Tani Yang ada di Desa Tlogoagung Kecamatan Bancar dan di meriahkan oleh Grup Musik Gareta dari Dusun Tagean tambah semarak dan ramai.
Menurut Panitia Penyelenggara acara ini akan terus digalakan untuk kesejahteraan Para petani di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Bersama Kelompok Tani dan Penggurus FOSIPU