25 November 2015

Rencana Penarikan Sekdes PNS Di Kabupaten Tuban

Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasika

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
AKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap III kemungkinan batal direalisasikan. Hal ini lantaran banyak daerah yang belum melaporkan laporan penyerapan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat.

"Iya, mereka belum menyerahkan 100% ke kami untuk tahap I dan II. Jadi untuk tahap III-nya belum disalurkan. Ketentuannya begitu. Harus dilaporkan sepenuhnya soal kegunaan dana tersebut," ujar Budiarso di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dalam hal ini, Dia menyatakan, pemerintah pusat sudah memberikan surat untuk kewajiban pelaporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening dana desa.

"Mereka harus menyerahkan laporan dana desa paling lambat 30 Oktober ini. Nanti pelaporan ini akan jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk salurkan dana desa tahap III," katanya.

Jika dirunut sesuai dengan ketentuan, dana desa tahap ketiga bisa dikirimkan pada minggu kedua Oktober. Namun hal ini terganjal persoalan belum selesainya daerah-daerah menyusun laporan dana desa tahap pertama dan kedua membuat pemerintah pusat enggan menyalurkan dana desa tahap ketiga.

"Kita mengutamakan akuntabilitasnya. Kalau merka belum serahkan laporannya terus gimana? Masa yang I dan II belum beres, kami kasih lagi?" tandasnya.


source: http://ekbis.sindonews.com/read/1055167/33/laporan-terlambat-dana-desa-tahap-iii-gagal-direalisasikan-1445442194

Mulai 2017 Pemerintah Kabupaten Tuban berencana menarik semua sekretaris desa (Sekdes) ‘yang saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yang semula berdinas di Pemerintah Desa akan dipindah tugaskan ke jajaran Pemkab Tuban.
Sekretaris Pemkab Tuban, Budi Wiyana

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana mengatakan bahwa penarikan Sekdes yang bestatus PNS akan dilaksanakan pada awal 2017. Pasalnya saat ini selain menunggu pengesahan Perda dari Gubernur, juga sedang melakukan pendataan Sekdes yang sudah berdinas. “Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014, bahwa Sekdes harus perangkat desa bukan PNS,” kata Sekda Tuban, Budi Wiyana, Senin (9/5/2016).
Alasan lain akan dilaksanakan penarikan tugas Sekdes PNS pada 2017 karena akhir 2016 akan dilaksanakan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak. Selain itu masih dilakukan pemetaan potensi Sekdes untuk penempatan tugas. “Tetapi kita beri kelonggaran pada mereka, bila ingin tetap jadi Sekdes atau siap dimutasi,” jelas Sekda.
Namun bila ingin tetap menjadi Sekdes, sesuai dengan peraturan PNS maka mereka harus berhenti dari PNS. Sedangkan untuk penempatan Sekdes tersebut akan disesuaikan dengan kompetensinya, Mereka bisa ditempatkan di Kantor Kecamatan atau SKPD yang sesuai dengan kualifikasinya.
Sedangkan untuk mekanisme pengisian kekosongan Sekdes menjadi kewenangan Kepala Desa. Sebab Sekdes merupakan perangkat desa sehingga kewenangannya ada pada Kades. “Sekdes menjadi kewenangan desa, sebab mereka masuk perangkat desa,” ujarnya.
Sekda menambahkan, untuk sistem rekrutmen agar tidak menui masalah dan konflik di desa, maka Pemkab akan membuat aturan dan mekanisme rekrutmen Sekdes. Namun Pemkab tidak dapat ikut campur terkait teknis prekrutan tersebut. Sesuai dengan jumlah desa yang tersebar di 20 Kecamatan ada sebanyak 311 lowongan Sekdes.

Tidak ada komentar: