30 Agustus 2013

Perolehan Suara Pilgub Jatim Di Desa Tlogoagung

Rekapitulasi Di PPS Desa Tlogoagung
Pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) mengungguli kandidat lain dalam Pemilihan Pilgub Jatim di Desa Tlogoagung Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, dalam Rekapitulasi yang dilaksanakan PPS pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2013 di Sekretariat PPS Desa Tlogoagung yang di Hadiri oleh Ketua KPPS, PPS, Kepala Desa, Petugas Keamanan dan Para Saksi. Adapun Hasil Rekapitulasi Sebagai Berikut : 
1. Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa)                   438 Suara
2. Eggi Sudjana-Muhammad Sihat 39 Suara
3. Bambang DH-Said Abdullah                              430 Suara
4. Khofifah Indar Parawansa-Herman S (Berkah)  429 Suara

Suara Tidak Sah              30 Suara.                                    

01 Juli 2013

Visi Dan Misi Calon Kepala Desa Tlogoagung Nomor Urut 2





VISI DAN MISI 
CALON KEPALA DESA TLOGOAGUNG NOMOR URUT 2
SAUDARA NGUSMAN

VISI :   TERWUJUTNYA MASYARAKAT TLOGOAGUNG YANG LEBIH MAJU, RELIGIUS SEJAHTERA DAN BERMARTABAT DALAM TATA PEMERINTAHAN YANG KREATIF.
MISI : 1.  MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA SECARA BERKUALITAS DAN BERMARTABAT.
2.  MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT SECARA OPTIMAL.
3.  PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS PERTANIAN DAN PERDAGANGAN
4.  MENINGKATKAN PENGAMALAN NILAI-NILAI KEAGAMAAN DALAM SEMUA ASPEK KEHIDUPAN.
5.   MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT MELALUI KESEMPATAN KERJA KEMITRAAN PERUSAAHAAN DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU.
6.  PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP PERENCANAAN TERUKUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
7.  MENINGKATKAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DESA, BPD, LEMBAGA DESA DAN KEMASYARAKTAN DALAM MEMAJUKAN PEMBANGUNAN SECARA MERATA UNTUK MENUJU DESA TOTO TENTREM LOH JINAWI, RUKUN DAN SENTOSA PENUH RIDHO ALLAH SWT.

Tlogoagung,  19 Juni 2013
Calon Kepala Desa
Ttd
NGUSMAN

Visi Misi Calon Kepala Desa Tlogoagung Nomor Urut 1





VISI DAN MISI 
CALON KEPALA DESA TLOGOAGUNG NOMOR URUT 1
SAUDARA MUST’AIN


1.  MENGAJAK SEMUA UNSUR MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN DESA       UNTUK BERSATU MEWUJUTKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA.
2.  MENDUKUNG SEMUA PROGRAM DARI DESA MAUPUN DAERAH UNTUK TERCAPAINYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN MERATA.
3.  MENGUPAYAKAN PEMBERIAAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT YANG TERBUKA ADIL DAN TRANSPARAN.

Tlogoagung,  19 Juni 2013
Calon Kepala Desa

Ttd
MUSTA’IN

26 April 2013

Pesta Demokrasi Pilkades Sedot Dana APBD 3 Milyar Lebih

Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa, untuk memilih Kepala Desa baru yang akan diselengarakan serempak pada tanggal 15 Juli 2013 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tuban siapkan anggaran lebih dari tiga miliyar. Dana suksesi yang bersumber dari APBD tersebut digunkan untuk Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang hampir serentak di Kabupaten Tuban.
Kabag Humas Pemkab Tuban, Sulistyadi, saat ditemui wartawan media ini menyatakan, “Pemerintah kabupaten Tuban sudah siapkan anggaran Pilkades lebih dari tiga Milyar, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan di seluruh desa, di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.
lanjutnya, “Sumber anggaran tersebut dari APBD, dan rencana akan dialokasikan untuk beberapa keperluan diantaranya untuk keperluan ATK, biaya pembuatan Bilik, Biaya Rapat Panitia, serta kebutuhan operasional lainnya,” ungkap mantan Camat Tuban tersebut.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun kabartuban.com menyebutkan bahwa anggaran tersebut untuk 3000 kali Daftar pemilih, plus 3 juta pembuatan bilik untuk  masing-masing desa. Anggaran lebih dari 3 Milyar tersebut diperuntukan 282 desa, yang Kades-nya habis masa jabatan pada tahun 2013 ini.
Sebanyak 277 desa rencananya akan serempak menyelengarakan pilkades pada 15 Juli 2013, sedangkan untuk lima 5 desa diantaranya, baru habis masa jabatan pada bulan September, ahir tahun 2013.
Terkait biaya pendaftaran yang dibebankan kepada bakal calon kades, Sulistyadi menyatakan bahwa hal itu menjadi kebijakan masing-masing panitia penyelenggara, yakni lewat Swadaya. “Hal tersebut lazim dilakukan sebab anggaran yang disediakan dari APBD sangat terbatas,” tambahnya.
Sementara itu, hasil pantauan kabartuban.com menyebutkan, meski baru akan diselenggarakan pada bulan Juli mendatang, gema pesta demokrasi rakyat desa tersebut mulai menjadi bahan perbincangan. Bahkan tidak sedikit para calon kepala desa yang mulai berebut simpatik warganya dengan berbagai cara. Di sejumlah desa, antara satu calon dengan yang lainnya juga sudah mulai beradu citra di masyarakat Untuk Mengetahui Jadwal Pilkades Silahkan Klik Disini

18 April 2013

Jadwal Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tuban Tahun 2013


                                          JADWAL TAHAPAN PILKADES TAHUN 2013










No KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN KET.
TANGGAL HARI




5
1 Persiapan Pembentukan Panitia oleh BPD 10  April s/d 25 hari
Pembentukan Panitia Pilkades Oleh BPD  4 Mei 2013
dan Rapat-Rapat Panitia :
- Penetapan Biaya Pilkades
- Penyusunan Tata Tertib
- Penyusunan Jadwal Pilkades
- Penyusunan Proposal Pencairan Bantuan Pilkades
2 Verifikasi Proposal 5 s/d 7 Mei 2013 3 Hari
3 Pengembaliaan proposal setelah pembenahan 8 s/d 10 Mei 3 Hari
4 Pencairan bantuan Pilkades 11 s/d 21 Mei 11 Hari
5 Pengumuman waktu dan tempat pemungutan Suara 11 Mei s/d 21 Mei 11 Hari
6 Pendaftaran Pemilih 22 Mei s/d 4 Juni 14 hari
7 Penetapan Daftar Pemilih Sementara 5 Juni s/d 7 Juni 3 Hari
8 Pendaftaran Pemilih Tambahan 5 Juni s/d 7 Juni 3 Hari
9 Penetapan Daftar Pemilih Tetap 7 Juni 1 Hari
10 Pengumuman daftar pemilih tetap 8 Juni s/d 15 Juli 38 Hari
11 Cetak Undangan Pemilih 8  Juni s/d 9 Juli 32 Hari
12 Pembagian Undangan 8 Juni s/d 11 Juli 34 Hari
13 Pengumuman dan Pendaftaran Calon  Kades tahap I 22 Mei s/d 4 Juni 14 Hari
14 Pengumuman dan Pendaftaran Calon  Kades tahap II 4 Juni s/d 10 Juni 7 Hari
15 Pengumuman dan Pendaftaran Calon  Kades tahap III 10 Juni s/d 16 Juni 7  Hari
16 Penelitian adminitrasi persyaratan calon Kades 4 s/d 8 Juni 5 Hari
17 Pemenuhan Berkas calon yang kurang 8 s/d 10 Juni 3 Hari
18 Penelitihan ulang berkas calon yang Kurang 10 s/d 11 Juni 2 Hari
19 Usulan Panitia kepada BPD Bakal Calon yang 12 s/d 13 Juni 2 Hari
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai  
calon Kepala yang berhakdipilih Oleh BPD
20 Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih 14 s/d 15 Juni 2 Hari
oleh BPD
21 Pengumuman calon Kepala Desa yg berhak dipilih 16 Juni s/d 9 Juli 30 Hari
22 Undian Nomor Urut Calon  16 Juni    1 Hari
23 Pembahasan penentuan tanda gambar dan nomor 16 Juni 1 Hari
urut calon pada kartu suara oleh calon & Panitia
24 Cetak surat Suara 16 Juni s/d 9 Juli 24 Hari
25 Kampaye calon yg berhak dipilih 6 s/d 10 Juli 5 Hari
26 Masa tenang 11 s/d 14 Juli 4 Hari
27 Pembuatan Bilik Suara dan alat coblos 11 s/d 14 Juli 4 Hari
28 PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA 15 Juli 1 Hari
29 Laporan hasil pemilihan dari Panitia Kepada BPD 15 Juli 1 Hari
30 Penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD 16 Juli  1 Hari
31 Laporan hasil pemilihan dari BPD Kepada Bupati 16 s/d 18 Juli  3 Hari
melalui Camat.
32 Penetapan Kepala Desa terpilih dengan Keputusan 19 Juli s/d 31 Juli  13 hari
Bupati
33 Pelantikan Kepala Desa 1 s/d 14 Agustus 13 hari





15 April 2013

Mengapa Demokrasi Kita Mahal.....?

PENYELENGGARAAN Pileg, Pilpres,Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Pilkades sebagai salah satu tahapan proses berdemokrasi di negeri ini, benar-benar berbiaya mahal. Ongkos mahal yang harus dibayar rakyat bukan nominal uang semata. Efek negatifnya bahkan menelan puluhan nyawa.
Kementerian Dalam Negeri mencatat pengeluaran negara untuk penyelengaraan pemilukada langsung dalam beberapa tahun terakhir, sekitar Rp 20 triliun. Sebuah Koran lokal di Makassar pernah menurunkan laporan bahwa untuk penyelenggaraan pemilukada gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, biayanya mencapai Rp 500 miliar.
Mahal atau tidak? Bisa diperdebatkan. Tidak ada angka pembanding. Misalnya, biaya penyelenggaraan pemilu di negara lain. Okelah..! Berapa pun nilainya, patutlah dicamkan, uang negara yang digunakan untuk pemilukada, sering pula disebut pesta demokrasi, bersumber dari pajak hasil keringat rakyat.
Lihat pula efek yang ditimbulkannya. Walaupun biaya besar tidak soal selama tujuan berdemokrasi tercapai, yakni peningkatan kesejahteraan umum. Setidaknya, semakin mendekati kenyataan, bukan masalah. Persoalannya, jika biaya sudah besar, tetapi kesejahteraan umum justru terasa kian menjauh dari perasaan rakyat. Itulah pekerjaan sia-sia yang luar biasa merugikan.
Betapa tidak. Sudah besar biayanya, timbul pula efek negatif lain yang sangat merugikan dan memprihatinkan. Misal, karena ketidaksiapan berdemokrasi di tingkat bawah, lalu tidak siap menerima kekalahan sehingga timbul bentrok antar pendukung calon. Kementerian dalam negeri juga mencatat, tindakan anarkistis yang menyertai pemilikada sudah menelan korban jiwa sampai lima puluhan orang. Sungguh memprihatinkan dan patut dicegah terus terjadi.
Kerusakan aset milik negara, aset pemerintah daerah dan harta benda masyarakat, juga tak kalah besarnya, lantaran banyaknya aksi anarkistis yang menyertai pemilu. Kasus terakhir di Palopo, Sulawesi Selatan. Akibat kemarahan karena tidak siap menerima kekalahan, akibat adanya ketidakjujuran, maka ada yang mengambil jalan pintas menyelesaikan persoalan dengan cara anarkistis. Membakar kantor-kantor pemerintahan, kantor nonpemerintah sampai harta benda rakyat sendiri.
Sebelumnya, di Kabupaten Puncak, Papua, sebanyak 17 jiwa melayang sia-sia gara-gara pemilukada juga. Kemendagri mencatat sudah 50 korban jiwa tertelan dalam pusaran arus liar pesta demokrasi senusantara.
Dari penelitian Kemendagri pula, anggaran yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan penghasilannya. Contohnya, seorang calon gubernur diperkirakan setidaknya musti menyiapkan anggaran Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar, sementara untuk calon bupati dan walikota, minimal harus menyiapkan Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar. Bagaimana dengan calon Kepala Desa harus menyiapkan berapa Juta untuk mencalonkan menjadi Kepala Desa, di masyarakat sudah umum mendengar bahwa Pemilih tanpa ada embel - embel Uang Saku atau ganti Rugi untuk kerja satu hari tidak akan datang ke TPS . Sungguh ironi Demokrasi kita kalau dibiarkan seperti ini.
Inilah salah satu pemicu juga. Para calon habis-habisan membelanjakan uang untuk meraih suara terbanyak agar memenangkan kontestasi. Para tim sukses yang telah mendapat gelontoran dana, lantas menjumpai hasil akhir kontestasi mengecewakan, biasanya memprovokasi massa pendukung untuk tidak menerima kenyataan. Provokasi tak terkendali menimbulkan aksi anarkistis tadi.
Apa yang dicari gubernur, bupati, walikota, Kepala Desa? Jika hendak meraih kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat, mengabdi pada bangsa, maka itulah hakikat demokrasi yang kita bangun bersama. Tetapi jika hendak meraih kemakmuran sendiri dan keluarga saja, tentu bukan di sana tempatnya. Salah sasaran.

08 April 2013

Jadwal Pendataan Pemilih Pilgub Jatim 2013

Hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 adalah tanggal 29 Agustus.  Salah satu kegiatan penting dari rangkaian penyelenggaran pilkada adalah pemutakhiran data pemilih.  Pendataan pemilih ini menjadi tugas dari PPDP (Petugas Pemutakhitan Data Pemilih). PPDP dibentuk oleh PPS.
Berikut jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai SK KPU Jatim Nomor 02 Tahun 2013  tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
2 Maret a. pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
1-Apr b. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
2 Apr-01 Mei c. 1). penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW
2-8 Mei 2). Penyampaikan Daftar Pemilih kepada PPS melalui PPK,
17 Apr -30 Mei 3). bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDPyang dilakukan secara berjenjang;
8 Mei – 7 Juni d. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
8 – 28 Juni e. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
8 – 28 Juni f. perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
29 Juni – 1 Juli g. pencatatan Data Pemilih Tambahan;
2 – 4 Juli h. penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
5 – 7 Juli i. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
8 – 10 Juli j. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
8 – 11 Juli k. penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
12 – 18 Juli m. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
18 – 24 Agt m.  penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS


Keputusan KPU Jatim tentang penyelenggaraan Pilgub Jatim: tugas PPK/PPS/KPPS, tahapan lengkap kegiatan pemilihan gubernur dapat diunduh di sini