Dalam pelaksanaan lelang pada Tangal 10 Nov 2010 oleh Pemerintah Desa Tlogoagung kec. Bancar adalah Tanah Bengkok Sekdes yang belum ada aturan tentang setatus bengkok sekdes.
Pemrintah Kabupaten Tuban juga belum memberi sinyal tentang permasalahan ini, padahal masyarakat resah terkait ikut dilelang tidaknya bengkok sekdes. Karena masyarakat Desa Tlogoagung banyak yang mau ikut lelang.
Menurut SK Mendagri No.900/1301/SJ Tangal 16 April 2009 dalam edaran itu ditegaskan, terhitung sejak mendapatkan SK Pengangkatan PNS maka Sekdes dilarang menerima Penghasilan tetap dari tanah bengkok. Walaupun demikian Pemkab Tuban belum memberikan kepastian tetang masih bolehkah sekdes mengarap tanah bengkok.
Sekdes telah diangkat menjadi PNS maka sumber pendapatannya langsung ditangung Negara, kalau sampai mengarap bengkok, berarti mendapatkan dua sumber pendapatan, maka kepala Desa kuatir terjadi kecemburuan diantara Perangkat Desa.
By. Rosyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar