Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membahas mengenai
mekanisme kenaikan gaji pejabat publik mulai dari bupati/wali kota
hingga anggota dewan. Wacana kenaikan gaji ini sudah dibahas dengan
Wakil Presiden Boediono.
"Kami sudah membahas di tempat Pak Wapres mudah-mudahan rapat pembahasan ini akan terealisasi dalam bentuk keppres," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pembahasan mengenai kenaikan gaji pejabat publik ini tidak sebatas kenaikan gaji bupati/wali kota saja melainkan sampai ke tingkat pejabat publik lainnya seperti MPR, DPR, DPD.
"Karena ini kan menyangkut dengan pejabat negara, bukan hanya bupati saja, tapi juga mulai dari MPR, DPR, DPD, secara menyeluruh jangan ada yang terlalu jomplang antara gaji pejabat negara yang satu dengan pejabat negara yang lain," jelasnya.
Gamawan masih belum mengetahui kapan tepatnya realisasi kenaikan gaji itu akan dilakukan. Sebab, wacana ini masih harus disampaikan lagi kepada Presiden SBY untuk pandangan akhir nanti.
"Sekali lagi, semua ini harus dipresentasikan kepada pak presiden, setelah itu mungkin beliau akan memutuskan. Dalam APBN sebenarnya sudah ada, tapi keputusannya yang belum, karena ini dirapikan betul-betul," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, membenarkan rencana kenaikan gaji pejabat penyelenggara negara seperti gubernur, bupati/wali kota. Tetapi kebijakan itu adalah single salary atau gaji tunggal, dan karenanya tak ada lagi tunjangan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden itu, kata Gamawan, dibuat agar tak ada kesenjangan pendapatan yang terlampu jauh antar pejabat penyelenggara negara. Sebab, diakuinya, ada pejabat yang bergaji pokok kecil tapi pendapatannya sangat besar karena mendapatkan honor dan macam-macam tunjangan.
"Katakanlah gaji bupati itu enam koma juta rupiah, tapi dia juga dapat pendapatan dari ini-itu, yang totalnya bisa sampai enam puluh juta," terang Gamawan, kepada wartawan.
Gamawan menegaskan bahwa kebijakan itu pada prinsipnya adalah pengaturan dan penertiban. Semua disesuaikan berdasarkan asas kepatutan, keadilan, kepantasan, beban tugas, tanggung jawab, dan sebagainya. Karenanya, jika memang Presiden menyetujui kebijakan itu, dipastikan tak ada pejabat negara yang memiliki pendapatan berlebih, karena mereka akan mendapatkan hanya dari gaji tunggal.
"Jadi, kalau sudah ditetapkan single salary, tidak ada lagi tunjangan-tunjangan. Pendapatan-pendapatan itu akan dihilangkan semua," tuturnya.
Rumusan peraturan tersebut kini sudah mencapai tahap akhir, dan segera dipresentasikan kepada Presiden. Sebab, dalam presentasi sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta rumusan itu disempurnakan. "Semua tergantung keputusan Presiden, karena waktu presentasi terakhir, Presiden minta dirapikan."
Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mematangkan skema kenaikan gaji dan tunjangan tersebut. Tim yang dikoordinasikan langsung oleh Wapres Boediono itu sudah hampir merampungkan tugasnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diimplementasikan,” kata SBY saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, kemarin.
"Kami sudah membahas di tempat Pak Wapres mudah-mudahan rapat pembahasan ini akan terealisasi dalam bentuk keppres," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pembahasan mengenai kenaikan gaji pejabat publik ini tidak sebatas kenaikan gaji bupati/wali kota saja melainkan sampai ke tingkat pejabat publik lainnya seperti MPR, DPR, DPD.
"Karena ini kan menyangkut dengan pejabat negara, bukan hanya bupati saja, tapi juga mulai dari MPR, DPR, DPD, secara menyeluruh jangan ada yang terlalu jomplang antara gaji pejabat negara yang satu dengan pejabat negara yang lain," jelasnya.
Gamawan masih belum mengetahui kapan tepatnya realisasi kenaikan gaji itu akan dilakukan. Sebab, wacana ini masih harus disampaikan lagi kepada Presiden SBY untuk pandangan akhir nanti.
"Sekali lagi, semua ini harus dipresentasikan kepada pak presiden, setelah itu mungkin beliau akan memutuskan. Dalam APBN sebenarnya sudah ada, tapi keputusannya yang belum, karena ini dirapikan betul-betul," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, membenarkan rencana kenaikan gaji pejabat penyelenggara negara seperti gubernur, bupati/wali kota. Tetapi kebijakan itu adalah single salary atau gaji tunggal, dan karenanya tak ada lagi tunjangan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden itu, kata Gamawan, dibuat agar tak ada kesenjangan pendapatan yang terlampu jauh antar pejabat penyelenggara negara. Sebab, diakuinya, ada pejabat yang bergaji pokok kecil tapi pendapatannya sangat besar karena mendapatkan honor dan macam-macam tunjangan.
"Katakanlah gaji bupati itu enam koma juta rupiah, tapi dia juga dapat pendapatan dari ini-itu, yang totalnya bisa sampai enam puluh juta," terang Gamawan, kepada wartawan.
Gamawan menegaskan bahwa kebijakan itu pada prinsipnya adalah pengaturan dan penertiban. Semua disesuaikan berdasarkan asas kepatutan, keadilan, kepantasan, beban tugas, tanggung jawab, dan sebagainya. Karenanya, jika memang Presiden menyetujui kebijakan itu, dipastikan tak ada pejabat negara yang memiliki pendapatan berlebih, karena mereka akan mendapatkan hanya dari gaji tunggal.
"Jadi, kalau sudah ditetapkan single salary, tidak ada lagi tunjangan-tunjangan. Pendapatan-pendapatan itu akan dihilangkan semua," tuturnya.
Rumusan peraturan tersebut kini sudah mencapai tahap akhir, dan segera dipresentasikan kepada Presiden. Sebab, dalam presentasi sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta rumusan itu disempurnakan. "Semua tergantung keputusan Presiden, karena waktu presentasi terakhir, Presiden minta dirapikan."
Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mematangkan skema kenaikan gaji dan tunjangan tersebut. Tim yang dikoordinasikan langsung oleh Wapres Boediono itu sudah hampir merampungkan tugasnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diimplementasikan,” kata SBY saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, kemarin.
Tetapi dibalik kenaikan Gaji para Pejabat, Nasib Perangkat Desa tetap tidak ada Perubahan yang berarti, karena RUU Pedesaan sampai Detik ini masih dalam pembahasan.Kapan Perangkat Desa menjadi Pegawai di Desa dapat diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. Padahal Sebagai Ujung Tombak dan Tombok bagi Pemerintahan di tingkat Desa.