Tampilkan postingan dengan label Pilkades Serentak Kabupaten Tuban Tahun 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkades Serentak Kabupaten Tuban Tahun 2013. Tampilkan semua postingan

25 Februari 2013

Demokrasi Ala Pemerintahan Desa

Pergantian kekuasaan pemerintahan Orde Baru oleh pemerintahan reformasi juga berimplikasi pada perubahan kehidupan demokrasi di desa. Setidaknya hal itu tampak dari semangat adaptasi atas demokrasi yang cukup besar mulai tahun 1999. Bisa disimak kehadiran Badan Perwakilan Desa (BPD-1) dan kemudian menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD-2), yang bertindak sebagai badan legislatif baru di desa, menggantikan peran Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebelumnya yang dianggap bersifat monolitik dan lebih berorientasi ke ‘atas’ atau supradesa.
Kabupaten Tuban yang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada Tahun 2013 ini mulai sibuk, Berbarengan dengan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang pelaksanaanya juga pada tahun ini. Demokrasi yang selama ini bagus sudah ternodai dengan politik uang atau semacamnya, masyarakat sudah diajarkan politik uang oleh para politikus pusat. Dari pemilihan Anggota Legislatif sampai Bupati sudah dengan permainan politik Uang, sehingga sampai sekarang Masyarakat Sudah terbiasa dan kalau tidak ada uang pesagon buat pemilih, pemilih engan untuk datang ke TPS. 
 Praktek demokrasi desa di bawah UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan landasan yang kuat bagi tegak kokohnya kekuasaan sentralistik Orde Baru bagi pengaturan pemerintahan di tingkat desa. Karakter evolusi kehidupan demokrasi kebanyakan masih bersifat seragam, tidak banyak pilihan dalam pelaksanaan demokrasi desa. Begitu pula istilah, struktur dan mekanisme pemerintahan desa telah dibakukan. Namun, ketika kekuasan otoritarian Orde Baru berakhir, maka bermunculanlah  semangat anti sentralisme diiringi dengan semakin menguatnya isu federalisme. Kebijakan depolitisasi yang semula diterapkan hingga ke tingkat desa diantaranya dengan adanya politik massa mengambang (floating mass) guna mengantisipasi dampak sosial politik lalu menjadi  jauh lebih longgar.
Perubahan dalam kehidupan politik yang sangat mendasar tersebut juga akibat adanya pergeseran paradigmatik politik pemerintahan desa. Pergeseran itu terlihat dari dikeluarkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan sekaligus juga UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan prinsip dalam demokrasi desa dengan  perubahan  regulasi ini diantaranya  penggantian LMD menjadi BPD-1 yang bersifat lebih liberal.
•    Hubungan Subordinatif
Kedudukan Kepala Desa menjadi lebih berorientasi ke ‘bawah’. Bupati/ Walikota hanya mengesahkan (tidak mengangkat lagi) Kepala Desa yang telah dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan Kepala Desa maksimal 10 tahun atau dua kali masa jabatan, namun Pemerintah Kabupaten dapat mengatur sendiri lamanya masa jabatan tersebut sesuai kondisi sosial budaya setempat. Tampak adanya kondisi yang lebih fleksibel dalam hal masa jabatan Kepala Desa dibandingkan dengan era sebelumnya yang diseragamkan maksimal 16 tahun (2 kali masa jabatan) untuk semua desa.
Nuansa lebih demokratis juga tampak dalam BPD-1. Dalam era ini, seseorang bisa menjadi anggota BPD-1 berdasarkan hasil pemilihan, bukan dengan penunjukkan sebagaimana yang dilakukan dalam LMD. Begitu pula pimpinan BPD-1 dipilih dari dan oleh anggota BPD-1. Pada era sebelumnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa secara ex oficio menjadi Ketua dan Sekretaris LMD. BPD-1 memiliki fungsi legislasi, pengawasan (era sebelumnya tidak ada) dan budgeter. Namun, yang paling membuat fungsi BPD-1  sangat kuat adalah atas nama rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kepala desa, sesuatu yang tidak pernah dimiliki sebelumnya. Dengan demikian, bisa dikatakan Kepala Desa berkedudukan sebagai subordinasi, karena tunduk dan bertanggung jawab kepada BPD-1.
Apabila dicermati dalam era ini telah terjadi  dinamika dalam kehidupan demokrasi desa. Pertama, adanya keleluasaan desa untuk berkreasi dalam menyusun kebijakan desa yang disesuaikan dengan adat-istiadat, kebutuhan dan aspirasi warganya. Kedua, penghargaan terhadap keanekaragaman dan ‘otonomi asli’ dengan membuka peluang munculnya istilah lain untuk nama institusi dan jabatan desa seperti di Bali: keprebekelan untuk  desa dinas, perbekel untuk kepala desa, banjar dinas untuk dusun, klian banjar dinas untuk kepala dusun.  Ketiga, kehadiran BPD-1 yang sangat demokratis memungkinkan terjadinya penyebaran kekuasaan di tingkat desa dari kekuasaan monolitik di tangan kepala desa ke relasi kuasa yang lebih berorientasi pada rakyat
•    Pembatasan Hak
Namun, penerapan demokrasi di/ dari bawah itu tidak berlangsung lama. Seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 72 tahun 2007 tentang Desa, kondisi legislative heavy tersebut dibatasi. BPD-1 diganti menjadi BPD-2 yang berfungsi (hanya) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD-2 ini ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jadi, masa jabatannya maksimal 12 tahun, lebih lama 2 tahun dari era sebelumnya.
Namun, hubungan Kepala Desa dengan BPD-2 kembali ‘diserahkan’ serta diatur lebih jauh dalam Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dalam kenyataannya hubungan yang terjadi adalah sebatas koordinasi sehingga antara Kepala Desa dengan BPD-2 berkedudukan sejajar. Fungsi BPD-1 yang  sangat kuat sebelumnya yakni atas nama rakyat dapat meminta pertanggungjawaban Kepala Desa dihilangkan atau tidak dimiliki lagi. Bila sebelumnya Kepala Desa  berkedudukan sebagai subordinasi BPD-1, karena tunduk dan bertanggung jawab kepada BPD-1, sekarang hubungan keduanya menjadi mitra sejajar dan sebatas koordinatif.
Tampak ada dinamika demokrasi dalam sistem pemerintahan desa khususnya dalam hal kedudukan, tugas pokok dan fungsi Lembaga Perwakilan Desa. Dari sentralistis-monolitik (Lembaga Musyawarah Desa: LMD-UU No. 5/ 1979) menjadi liberal-demokratis (Badan Perwakilan Desa: BPD-1-UU No. 22/ 1999) dan akhirnya menjadi demokratis-prosedural ( Badan Permusyawaratan Desa: BPD-2-UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2007).
Oleh : Abdurrosyid Abdi Negara ( Kaur Umum &  Pemerintahan )

08 Februari 2013

Pelaksanaan PILKADES Serentak tahun 2013 Kabupaten Tuban

Ilustrasi Pilkades
Semarak Pelaksanaan Pilkades serentak  Pada Juli 2013 nanti, sebanyak 289 jabatan Kepala Desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban kosong. Hal itu terjadi karena masa jabatan mereka berakhir.
Agar tak terjadi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten memfasiltasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Mengenai Kades yang mencalonkan diri lagi ( incumbent ) yang sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 140/3977/SJ Tertanggal Oktober 2012 tentang penjelasan Penjabat Kepala Desa, yaitu pengangkatan penjabat kepala desa sebagai penganti Kepala Desa yang habis masa jabatannya dapat berasal dari PNS di lingkungan Kecamatan, dan atau tokoh masyarakat desa Setempat. Sedangkan Kepala Desa yang Incumbent yang akan maju lagi dalam pilkades tidak dibolehkan menjadi penjabat (Pj) Kepala Desa. Sedangkan Kepala Desa Yang tidak mengikuti pemilihan dikarenakan ketentuan yang ada, atau pun sebab lain, dapat diangkat sebagai penjabat Kepala Desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Pemkab Tuban, Ahmad Amin Sutoyo mengatakan Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 untuk pelaksanaan Pilkdes serentak ini.
Menurut Amin, dana ini akan diberikan kepada panitia Pilkades dengan perhitungan tiap hak pilih Rp 3 ribu. Sehingga besaran dana yang diterima desa, tergantung jumlah hak pilihnya. Jadi tiap desa tidak akan menerima jumlah dana yang sama.
“Proses Pilkadesnya diserahkan panitia desa. Pembiayaan akan dari desa, dan Pemkab memfasilitasi dana Rp. 3 ribu tiap pemilih,” katanya, Selasa (05/02/2013).Pilkades srentak di Kabupaten Tuban ini tahapanya akan dimulai Mei 2013. Dan untuk wilayah Kecamatan Bancar sudah ramai dukung mendukung bakal calon Kepala Desa.