Tampilkan postingan dengan label Dana ADD Belum Di LPJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana ADD Belum Di LPJ. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2012

Pemkab Buat Format Baru Teknis Laporan ADD

Ilustrasi Dana ADD
Usai ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keterlambatan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga pemanggilan Komisi A DPRD Tuban, nampaknya diseriusi oleh Pemkab Tuban untuk menata pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kab. Tuban, Budi Wiyana Yang di kutip dari seputartuban.com, Selasa (10/07/2010) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis perbaikan.
Diantaranya dengan problem pencairan dana ADD yang menjelang akhir tahun. Mantan Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata ini mengungkapkan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait, akan mengawalkan pedoman pelaksanaan ADD.
“Kita targetkan efektif 2013. Pedoman harus sudah jadi awal tahun sehingga akan dapat segera dilakukan sosialisasi hingga tingkat desa,” jelasnya.
Dan untuk Pengajuan ADD ada berkas yang baru yaitu SK Kepala Desa Tentang Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan ( POKJA ) Kemiskinan, yang tahun lalu tidak ada. Dana ADD Tahun ini rata-rata ada kenaikan yang cukup siknifikan. 
Disoal dikaitkanya pencairan dana ADD dengan pelunasan pungutan pajak yang tidak memiliki dasar undang-undang tidak ditampiknya. “Memang benar itu hanya sebuah kebijakan. Tapi kalau sadar bayar pajaknya sudah tinggi tidak menutup kemungkinan tidak dikaitkan. Dan perlu diketahui kedepan ADD sudah dimasukkan dalam APBDes,” tegasnya.
Diketahui dalam temuan BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 awalnya ditemukan ratusan pemerintah desa belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Pada perkembanganya tinggal sekitar 62 desa yang belum mempertanggung jawabkan ADD. Hingga Komisi A memanggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pengelolaan dana hibah Pemkab ini.

03 Juni 2012

Hasil audit BPK RI, ADD Rp. 10 Milyar Lebih Belum LPJ

Rekapitulasi ADD Yang Belum LPJ
Bantuan keuangan daerah Kabupaten Tuban kepada Pemerintah Desa yang disebut alokasi dana desa (ADD) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2011 masih menyisakan pekerjaan rumah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan sebanyak 201 desa belum menyampaikan laporan pertanggung jawaba (LPJ), dengan jumlah total anggaran mencapai Rp. 10. 093.865.000.
Dalam APBD Kab. Tuban tahun 2011 dianggarkan untu ADD sebesar Rp. 15.800.000 dan realisasi sebesar Rp. 15.416.165.000 atau sekitar 97,5 persen. Anggaran ini diperuntukan kepada 308 desa.
Dengan ketentuan 30 persen dari ADD yang diterima dipergunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan 70 persenya digunakan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini tertuang dalam Perbub No. 07 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa.
Sedangkan saat pemeriksaan dilakukan oleh BPR RI beberapa waktu lalu, sebanyak 101 desa sudah menyampaikan LPJ dan sisanya sebanyak 207 desa belum menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan ADD-nya.
Dari data hasil pemeriksaan BPK RI, 20 Kecamatan di Kab. Tuban, sebagian besar pemerintah desa belum menyampaikan LPJ.  Dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Soko yaitu sebanyak 23 desa belum LPJ dengan total anggaran ADD mencapai Rp. 1.161.000.000. Sedangkan jumlah terkecil di Kecamatan Semanding yakni hanya satu desa saja dengan jumlah total anggaran Rp. 52.000.000.
Hal ini melanggar Perbup nomor 07 tahun 2012 yakni pada pasal 6 bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pencairan ADD dan melaporkan kegiatanya kepada Bupati melalui camat. Dan pada Bab IV bagian D menyebutkan laporan akhir ADD paling lambat pada 10 Januari 2012.
Maka dengan hasil pemeriksaan ini BPK RI memerintahkan Kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB sebagai penanggung jawab progam untuk memperingatkan kepada pemerintah desa untuk segera melaporkan kegiatan ADD.
Menanggapi hal ini, Kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB Pemkab Tuban, A. Amin Sutoyo, saat dikonfirmasi wartawan ini, Minggu (03/06/2012) mengatakan bahwa hasil audit BPK RI tersebut sudah tidak sesuai lagi.
Karena pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan kepada pemerintah desa dan jumlahnya tinggal 72 desa yang belum menyampaikan LPJ. Namun Amin tidak menjelaskan mengapa LPJ dari pemerintah desa terlambat disampaikan.
“kita waktu itu kan masih proses (waktu pemeriksaan BPK RI) sampai sekarang 72 desa yang belum,” ungkapnya tidak detail.
Desa yang belum tersebut tersebar di 20 kecamatan dan paling banyak di Kec. Bancar,” kita akan pahamkan kepada pemerintah desa jangan sampai terkena masalah hukum. Kita akan melakukan pembinaan LMD untuk bimbingan teknis. Semoga ini cepat selesai,” tegas Amin. (Seputar Tuban )