Ilustrasi Dana ADD |
Usai ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) soal keterlambatan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga
pemanggilan Komisi A DPRD Tuban, nampaknya diseriusi oleh Pemkab Tuban
untuk menata pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan
(Bappeda) Kab. Tuban, Budi Wiyana Yang di kutip dari seputartuban.com, Selasa
(10/07/2010) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah
strategis perbaikan.
Diantaranya dengan problem pencairan
dana ADD yang menjelang akhir tahun. Mantan Kepala Dinas Perekonomian
dan Pariwisata ini mengungkapkan bersama dengan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang terkait, akan mengawalkan pedoman pelaksanaan ADD.
“Kita targetkan efektif 2013. Pedoman
harus sudah jadi awal tahun sehingga akan dapat segera dilakukan
sosialisasi hingga tingkat desa,” jelasnya.
Dan untuk Pengajuan ADD ada berkas yang baru yaitu SK Kepala Desa Tentang Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan ( POKJA ) Kemiskinan, yang tahun lalu tidak ada. Dana ADD Tahun ini rata-rata ada kenaikan yang cukup siknifikan.
Disoal dikaitkanya pencairan dana ADD
dengan pelunasan pungutan pajak yang tidak memiliki dasar undang-undang
tidak ditampiknya. “Memang benar itu hanya sebuah kebijakan. Tapi kalau
sadar bayar pajaknya sudah tinggi tidak menutup kemungkinan tidak
dikaitkan. Dan perlu diketahui kedepan ADD sudah dimasukkan dalam
APBDes,” tegasnya.
Diketahui dalam temuan BPK RI atas
pemeriksaan Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2011 awalnya ditemukan ratusan pemerintah desa belum
menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Pada perkembanganya tinggal sekitar 62
desa yang belum mempertanggung jawabkan ADD. Hingga Komisi A memanggil
dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pengelolaan
dana hibah Pemkab ini.