Tampilkan postingan dengan label Bantuan Oprasional Untuk Tempat Ibadah Oleh Bupati Tuban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Oprasional Untuk Tempat Ibadah Oleh Bupati Tuban. Tampilkan semua postingan

05 September 2011

Pemkab Tuban Anggarkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah Tahun 2012

Mulai Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Tuban dipastikan bakal memberikan bantuan operasional masjid dan mushola se Kabupaten Tuban. Masing-masing masjid mendapatkan bantuan oprasional  setiap tahunnya Rp 1,5 juta. Sementara untuk mushola, masing-masing Rp 600 ribu.
Masjid Akbar Tuban
“Masjid dan mushola tiap tahun akan mendapatkan bantuan oprasional selain juga mendapatkan bantuan pembangunan yang kita berikan saat safari Ramadhan yang besarnya Rp 10 juta untuk masjid dan Rp 5 juta  untuk mushola,” terang Bupati Tuban H Fathul Huda.
Bukan hanya masjid dan mushola, lanjut Bupati Huda yang mendapatkan bantuan operasional maupun bantuan pembangunannya. Tapi, pondok pesantren, gereja dan kelenteng juga mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana APBD Tuban itu.
Bantuan oprasional masjid, mushola, ponpes, gereja maupun klenteng yang bakal dikucurkan pada tahun anggaran 2012 itu diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar.
Program ini baru pertama kali ini dilakukan, sebelumnya, masjid, mushola, ponpes dan gereja hanya mendapatkan bantuan pembangunan sekali dalam setahun.
“Kalau biaya operasional untuk masjid, mushola, ponpes maupun gereja merupakan program baru dan akan kita laksanakan pada tahun mendatang,” jelas Kabag Humas Pemkab Tuban Joni Martojo.
Sementara itu data jumlah masjid di Kabupaten Tuban  yang  tercatat di kantor Kementerian Agama setempat diperkirakan tidak kurang dari 850 masjid dan mushola lebih dari 5.000 buah.
“Itu hasil pendataan pada 2010 lalu. Dan kami memastikan pada 2011 ini sudah bertambah, baik jumlah masjid maupun mushola,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Laksono.
Menurutnya, tidak harus semua masjid dan mushola diberikan bantuan operasional. Hanya masjid maupun mushola yang berdiri di atas tanah wakaf saja yang seharusnya diberikan bantuan operasional.
Sementara masjid atau mushola yang tanahnya belum diwakafkan belum saatnya diberikan bantuan operasional.  “Tapi, kalau untuk masjid sudah hampir seluruhnya tanahnya wakaf dan sebagian tengah dalam proses  sertifikat wakaf,” imbuh Laksono.
Namun, lanjut pejabat mantan Kepala Sekolah MAN Rengel ini, tanah mushola rata-rata belum berertifikat wakaf. Artinya, masih banyak mushola yang miliki pribadi, karena tanahnya belum dkiwakafkan. “Meski mushola itu untuk umum, tapi, kalau berdiri di atas tanah milik perorangan ya kita anggap milik prbiadi,” tambahnya.
Sementara itu sejumlah ta’mir masjid yang dikonfirmasi terkai rencana pemberian bantuan operasional masjid menyatakan sangat mendukung.Dan sementara data yang disetorkan oleh Pemerintah Desa Tlogoagung ter diri dari  5 Masjid dan 15 Mushola, Karena dengan adanya bantuan  operasioan setiap tahun itu akan meringankan beban ta’mir masjid dalam melakukan perawatan.
“Kami sangat mendukung dan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masjid,” terang ketua Ta’mir Masjid Nurul  Huda Desa tegalrejo, Kecamatan Merakurak Moh. Muhsin. (rosyid)