Dalam upaya meningkatkan jangkauaan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat kabupaten tuban, telah ditetapkan peraturan bupati tuban nomor 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan rawat jalan dengan retribusi gratis pada puskesmas dan rumah sakit pemerintah kabupaten tuban, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Tuban nomor 17 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan dengan Retribusi Gratis pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Koesma Tuban dilaksanakan mulai 1 September 2011.
2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan rawat jalan retribusi gratis di Pukesmas se Kabupaten Tuban berserta jaringanya sebagaimana peraturan 17 tahun 2011, meliputi ;
1. Pelayanan rawat jalan :
1) Pelayanan adminitrasi dalam bentuk karcis, kartu berobat dan rekam medik;
2) Pelayanan medik /pemeriksaan fisik sesuai kondisi pasien;
3) Pelayan obat dan/atau alat kesehatan pakai habis;
2. Pelayanan rawat darurat :
1) Pelayanan adminitrasi dalam bentuk karcis, kartu berobat dan rekam medik;
2) Pelayanan medik/pemeriksaan fisik sesuai kondisi pasien;
3) Pelayanan observasi;
4) Pelayanan obatdan/ atau alat kesehatan habis pakai;
3. Surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan calon jemaah haji;
3. Untuk Masyarakat Kabupaten Tuban yang membutuhkan pelayanan di Puskesmas dan Jaringannya, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Sedangkan yang belum memiliki KTP dapat memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) atau menyerahkan foto copy KK atau surat keterangan penduduk dari kelurahan/Desa asalnya. (Rosyid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar