![]() |
Wakil Bupati Mencoba mengawali Pembuatan eKTP |
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban,
Mustarikhah. Dan Wakil Bupati Tuban secara simbolis Membuat surat pembuatan e-KTP dari dinas sebagai bentuk pengawasan.
Dalam acara ini terungkap, bahwa jumlah
total wajib e-KTP warga di Kabupaten Tuban sebanyak 958.921 orang.
Dengan waktu penjadwalan berbeda antara kecamatan dengan kecamatan
lainya.
6 bulan dijadwakan harus selesai untuk
Kec. Merakurak, Kec. Jenu, Kec. Palang, Kec. Rengel, Kec. dan Kec.
Bancar. Sedangkan target penyelesaian waktu lebih enam bulan lantaran
jumlah penduduknya banyak adalah Kec. Semanding.
Untuk pembuatan e-KTP tahap pertama
yaitu pada (16/04/2012), Kecamatan seluruh Kabupaten Tuban sudah mampu
membuata e-KTP sebanyak 1.369. Untuk hari kedua (17/04/2012) sebanyak
3.119 e-KTP yang sudah jadi.
Sedangkan untuk hari ketiga (18/04/2012)
bisa menyelesaikan e-KTP sebanyak 4.059, sehingga total keseluruhan
wajib e-KTP yang sudah membuat e-KTP adalah sebanyak 8.127.
Kendala selama ini yang timbul adalah perbedaaan data base,
mulai dari nama lengkap hingga status perkawinan. Selain itu
keterbatasan daya listrik kantor kecamatan dan kesadaran masyarakat juga
menjadi kendala penting dalam pelaksanaan e-KTP elektronik ini.
“sampai saat ini kendala yang timbul
dalam pembuatan e-KTP sudah kami tangani dan masih dalam tahap normal,
karena masih bisa kami tanggulangani.” jelas Kepala Dinas Dukcapil.Untuk itu Di mohon kepada Masyarakat Desa Tlogoagung tanggap terhadap pentingnya e-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar